Beranda | Artikel
Fikih Itikaf (6)
Minggu, 12 Juli 2015

Perkataan penulis rahimahullah مَسْنُونٌ “hukum i’tikaf adalah sunnah” memiliki faedah berikut.

4. Tidak disebutkan keterangan waktu dan tempat (masjid)

Penulis di matan ini tidak memberi keterangan waktu mupun masjid tertentu. Beliau rahimahullah tidak mengatakan bahwa i’tikaf disunnahkan pada bulan Ramadhan dan tidak pula mengatakan bahwa i’tikaf disunnahkan di tiga masjid yang mulia, masjidil Haram di Mekkah, masjid Nabawi, dan masjid Aqsha.

Dengan demikian, lahiriyah dari perkataan penulis مسنونhukumnya adalah sunnah” maksudnya adalah disunnahkan i’tikaf di setiap waktu dan sah dilakukan di masjid manapun. Jadi, menurut secara tersurat, perkataan penulis مسنونhukumnya adalah sunnah” dapat disimpulkan:

1. Tempat i’tikaf adalah setiap masjid.

Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala :

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“(Tetapi) janganlah kalian campuri mereka itu, ketika kalian sedang beri’tikaf dalam masjid” (Al-Baqarah: 187).

Penjelasan:

Huruf alif lam di sini adalah alif lam lil’umum, yaitu alif lam yang menunjukkan makna umum karena seandainya i’tikaf tidaklah sah kecuali jika dilakukan pada masjid-masjid tertentu saja, maka tentulah huruf alif lam di sini adalah alif lam lil’ahdi, yaitu alif lam yang menunjukkan suatu masjid tertentu yang sudah dipahami sebelumnya dalam pikiran pembaca Ayat di atas.

Akan tetapi, hal ini tidaklah didukung dengan dalil. Oleh karena itu, hal ini harus dikembalikan kepada hukum asal alif lam dalam konteks, yaitu alif lam lil’umum,makna umum untuk seluruh masjid, sehingga menunjukkan bahwa i’tikaf itu sah dilakukan di masjid manapun juga.

Adapun riwayat berikut ini,

قَالَ حُذَيْفَةُ لِعَبْدِ اللَّهِ يَعْنِى ابْنَ مَسْعُودٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ : عَكُوفًا بَيْنَ دَارِكَ وَدَارِ أَبِى مُوسَى وَقَدْ عَلِمْتَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : لاَ اعْتِكَافَ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَوْ قَالَ فِى الْمَسَاجِدِ الثَّلاَثَةِ . فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ : لَعَلَّكَ نَسِيتَ وَحَفِظُوا وَأَخْطَأْتَ وَأَصَابُوا

Hudzaifah mengatakan kepada Abdullah, maksudnya Ibnu Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu, ‘(Suatu kaum) beri’tikaf (di masjid) yang terletak di antara rumah Anda dan rumah Abu Musa. Padahal Anda telah mengetahui bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Tidak sah i’tikaf (kecuali) di Masjidil Haram atau mengatakan, di tiga masjid. Abdullah mengatakan, mungkin Anda lupa dan mereka masih hafal. Anda salah, dan mereka yang benar.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan riwayat ini sebagai berikut, “Semua masjid yang ada di dunia merupakan tempat yang sah untuk beri’tikaf. Tidak khusus di tiga masjid saja sebagaimana diriwayatkan dari Huzaifah bin Al-Yaman radhiyallaahu ‘anhu, bahwa sesungguhnya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah sah beri’tikaf kecuali di tiga masjid,” (tidaklah demikian) karena sesungguhnya hadits ini lemah.

Yang menunjukkan kelemahannya adalah bahwa Ibnu Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu melemahkannya, (yaitu) saat Huzaifah radhiyallaahu ‘anhu menyebutkan kepadanya tentang suatu kaum yang beri’tikaf di sebuah masjid yang terletak diantara rumah Hudzaifah dan rumah Ibnu Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu. Lalu berkunjunglah Hudzaifah kepada Ibnu Mas’ud  dan berkata, “Ada suatu kaum yang beri’tikaf di masjid sana, padahal Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda ‘Tidaklah sah i’tikaf kecuali di tiga masjid saja.’”

Ibnu Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu pun berkata, “Mungkin mereka benar dan Anda salah. Mereka ingat dan anda lupa.” Jadi, Ibnu Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu  melemahkan hadits ini, secara hukum maupun riwayat.

Adapun dari sisi hukum, maka perkataan beliau “Mereka benar dan Anda salah”, sedangkan dari sisi periwayatan, maka terdapat dalam perkataan beliau “Mereka ingat dan Anda lupa”, seorang manusia mungkin saja mengalami lupa.

Kalaupun hadits ini shahih, maka maknanya adalah tidak ada i’tikaf  yang sempurna, maksudnya i’tikaf di ketiga masjid tersebut lebih sempurna dan lebih utama daripada i’tikaf di masjid-masjid lainnya. Sebagaimana shalat di ketiga masjid tersebut juga lebih utama daripada shalat di masjid-masjid lainnya.”

Adapun dari akal, Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa bagaimana mungkin hukum i’tikaf yang disunnahkan bagi seluruh umat, namun hanya sah dilakukan di ketiga masjid saja?

Kesimpulan:

Pendapat yang benar adalah i’tikaf sah dilakukan di setiap masjid. Akan tetapi, i’tikaf yang dilakukan di ketiga masjid tersebut lebih utama, sebagaimana shalat yang dilakukan di ketiga masjid tersebut juga lebih utama.

2. Masa i’tikaf adalah setiap waktu.

Kesimpulan kedua ini adalah pendapat penulis rahimahullah dan ulama lainnya. Berdasarkan pendapat ini, jika kita mau i’tikaf walaupun di luar bulan Ramadhan, selama tidak meninggalkan sesuatu yang lebih penting, maka hal ini disunnahkan.

Syaikh Muhammad Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa pendapat ini perlu dikritisi, karena:

  1. Hukum Syari’at itu (diantaranya) diambil dari perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah i’tikaf di luar bulan Ramadhan kecuali saat mengqadha’ i’tikaf.
  2. Demikian pula, Syaikh Al-Utsaimin tidak pernah mengetahui ada seorangpun diantara para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang melakukan i’tikaf di luar bulan Ramadhan kecuali saat mengqadha’ i’tikaf.
  3. Syaikh Al-Utsaimin tidak pernah mengetahui ada satu hadits pun dengan lafadz yang umum atau mutlaq (tidak ada keterangan pengikat) dalam pensyari’atan i’tikaf di setiap waktu.
  4. Kalau seandainya i’tikaf di setiap waktu disyari’atkan, tentulah dalil tentang hal ini tersebar luas, karena Allah Ta’ala sudah memerintahkan Nabi-Nya dalam firman-Nya,

يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ

“Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu” (Al-Maidah: 67).

Terlebih lagi faktor pendorong untuk melakukan ibadah i’tikaf sangatlah kuat dan adanya kebutuhan untuk dinukilnya dalil tersebut.

Bagaimana dengan nadzar i’tikaf Umar radhiyallahu ‘anhu?

Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

كنت نذرت في الجاهلية أن أعتكف ليلة في المسجد الحرام؟ قال: “فأؤف بنذرك

“Aku pernah bernazar di zaman jahiliyah (sebelum masuk Islam) utnuk melakukan i’tikaf semalam di masjidil Haram? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan penuhi nazarmu” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pemahaman terhadap hadits ini

1. Hukum yang ditunjukkannya

Hadits ini memang menunjukkan bolehnya i’tikaf di luar ramadhan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi petunjuk kepada Umar radhiyallahu ‘anhu untuk memenuhi nazarnya, kalau seandainya hal ini hukumnya makruh atau haram tentunya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melarang Umar radhiyallahu ‘anhu memenuhi nazar tersebut.

Namun, i’tikaf diluar Ramadhan tersebut tidaklah disyari’atkan secara umum bagi umat ini, sehingga tidak kita katakan kepada orang-orang,“I’tikaflah Anda di masjid, baik pada bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan, karena hal itu hukumnya sunnah!” Jadi kita tidak mendorong setiap orang untuk i’tikaf kapanpun ia suka. Hanya saja, jika ada yang beri’tikaf di luar ramadhan, maka tidaklah kita ingkari dan hukumnya mubah (boleh). Jadi, tidak kita katakan perbuatan orang itu sebagai hal yang baru dalam agama. Akan tetapi kita katakan bahwa sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

2. Hadits lain yang semakna dengan hadits ini

Ada hadits lain semakna dengan hadits di atas yang menunjukkan bahwa ada suatu perkara yang mubah hukumnya, namun tidak disyari’atkan secara umum dan tidak pula dituntut bagi setiap orang untuk melakukannya. Hadits tersebut adalah:

1) Hadits tentang membiasakan mengakhiri bacaan Al-Qur’an dengan surat Al-Ikhlas di dalam shalat

Dari Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus seorang lelaki dalam suatu pasukan perang. Laki-laki tersebut menjadi imam shalat bagi para sahabatnya dan selalu mengakhiri bacaan suratnya dengan surat Al-Ikhlas. Ketika mereka pulang, disampaikanlah oleh mereka berita tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau bersabda,

سَلُوهُ لِأَيِّ شَيْءٍ يَصْنَعُ ذَلِكَ

“Tanyakanlah kepadanya mengapa ia melakukan hal itu?” Lalu mereka pun menanyakan kepadanya. Ia menjawab,’Karena di dalamnya terdapat sifat Ar-Rahman, dan akupun senang  membacanya’ (Mendengar hal itu) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda

أَخْبِرُوهُ أَنَّ اللَّهَ يُحِبُّهُ

Beritahukanlah kepadanya bahwa Allah Ta’ala mencintainya.” [1]

Ibnu Daqiq Al ’Ied menjelaskan,

هذا يدل على أنه كان يقرأ بغيرها ثم يقرأها في كل ركعة وهذا هو الظاهر، ويحتمل أن يكون المراد أنه يختم بها آخر قراءته فيختص بالركعة الأخيرة.

”Orang tersebut biasa membaca surat selain Al-Ikhlash, lalu setelah itu dia menutupnya dengan membaca surat Al-Ikhlash  pada setiap raka’at.  Kemungkinan pertama inilah makna yang nampak dari hadits di atas. Kemungkinan kedua, orang tadi menutup akhir bacaan Al-Qur’an dengan surat Al-Ikhlash (dalam shalat), sehingga surat Al-Ikhlas khusus dibaca di raka’at terakhir.”[2]

Berdasarkan hadits ini, jika ada yang melakukan perbuatan tersebut, maka boleh hukumnya, namun tidaklah disyari’atkan secara umum bagi umat ini untuk selalu menutup bacaan shalatnya dengan surat Al-Ikhlas.

2) Hadits tentang sedekah Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu

أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ – رضى الله عنه – تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا

Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di tempatnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di tempat beliau. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu atas namanya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Ya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi kepadamu bahwa kebunku yang berbuah ini aku sedekahkan atas namanya’.”[3]

Memang benar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  menyetujui bahwa bersedekah atas nama ibu yang sudah meninggal itu bermanfaat bagi sang ibu, namun perbuatan ini tidaklah disyari’atkan secara umum bagi umat ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah bersabda kepada umat ini, “Wahai umatku, bersedekahlah atas nama ibu-ibu kalian setelah meninggalnya mereka!”

Demikianlah intisari dari pemahaman terhadap hadits tentang  nazar i’tikaf Umar radhiyallahu ‘anhu yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah[4].

(Bersambung).

***

[1] HR. Al-Bukhari 6940, dengan Al-Fath lihat : http://library.Islamweb.net/newlibrary/display_book.php?bk_no=52&ID=4029&idfrom=13490&idto=13499&bookid=52&startno=4

[2] Fathul Bari, lihat : http://library.Islamweb.net/newlibrary/display_book.php?bk_no=52&ID=4029&idfrom=13490&idto=13499&bookid=52&startno=4

[3] HR. Bukhari

[4] Diolah dari Asy-Syarhul Mumti‘ 6/505-506 (PDF).

___

Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

Artikel Muslim.or.id

🔍 Asholatu Khoirum, Apa Itu Ruqyah, Bukti Allah Itu Ada Secara Ilmiah, Doa Benteng Diri, Instrumen Musik Islami


Artikel asli: https://muslim.or.id/26017-fikih-itikaf-6.html